Paripurna DPRD Depok Tetapkan 15 Raperda di Propemperda 2022

Ket foto :
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman saat membacakan laporan.

DEPOK, jurnalitas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Depok tahun 2022. Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Depok secara virtual, Kamis (03/06/21). .

Sebelum dilakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok yang sebelumnya sudah dibahas oleh DPRD bersama perangkat daerah terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, persiapan sudah mempersiapkan program tersebut sejak tanggal 23-25 ​​Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh DPRD, pendamping, pimpinan, sekretaris bukan anggota dan anggota Bapemperda.

“Perangkat daerah serta Komisi D sebagai pengusul rancangan Perda juga ikut hadir dalam pembahasan,” tuturnya saat menyampaikan laporan program pembentukan Perda.

Menurut Ikravany, Bapemperda telah menyepakati 15 proposal Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021. Beberapa proposal tersebut antara lain 11 proposal Raperda dari perangkat daerah dan empat proposal inisiatif Raperda dari Bapemperda serta Komisi D.

Dia menuturkan, Bapemperda akan melakukan konsultasi ke kementerian dan mempelajari pengalaman daerah lain yang sudah berpengalaman. Selain itu juga daerah lain yang berhasil menerapkan Perda serupa.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk menyempurnakan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” ujarnya. (Rita Diah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *