Kejari Depok Luncurkan Aplikasi Whistle Blowing System
DEPOK, jurnalitas.com – Guna meningkatkan integritas serta kedisplinan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membuat sebuah aplikasi whistle blowing system. Di mana aplikasi tersebut sebagai sarana pengaduan apabila terdapat pelanggaran di lingkungan Kejari Depok.
Juru Bicara sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, bahwa aplikasi ini merupakan bagian dari pengawasan dalam pembangunan wilayah birokrasi di lingkungan Kejari Depok. Nantinya, Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi pelapor (whistleblower).
“Jika melihat pelanggaran di lingkungan Kejari Depok, saya harap masyarakat bisa membantu kami untuk melaporkannya di dalam aplikasi tersebut,” ucap Herlangga, Rabu (2/6/2021).
Dia menuturkan, pelaporan dapat diakses melalui aplikasi whistle blowing system di www.ptsp.kejari-depok.go.id. “Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti bila telah memenuhi standar pelaporan,” katanya.
Dengan adanya aplikasi ini, masih kata Herlangga, diharapkan dapat menjaga intregitas pegawai. Sebab, aplikasi tersebut dikelola secara profesional. (Rita/Lucy)