Netralitas ASN melalui Meritrokasi dalam Berdemokrasi

DEPOK, jurnalitas.com – Sekda Kota Depok Hardiono, Inspektorat, perwakilan BKPSDM serta Kabag Pemerintahan memenuhi undangan Webinar yang diselenggarakan pada hari Rabu 21 oktober 2020 oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hadir pada kesempatan ini sebagai narasumber ketua KASN,prof Agus Pramusinto. Prof Eko Prasojo dekan Fakultas administrasi UI. DR Muldoko, (Jen Purn) sebagai KSP. Bp Razi sebagai Senator komisi satu DPD RI.

ASN diminta netral atau tidak berpihak kepada paslon siapapun, KASN akan melaksanakan fungsi kontrol dan pengawasan serta memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Kepala Daerah untuk menindak lanjutinya sehingga peran KASN akan semakin berkwalitas.

Daerah harus menjalankan Manajemen ASN dengan akuntabel, seperti merit system serta melaksanakan seleksi JPT dengan profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini dikarenakan ASN sebagai “the guardian of merit system”, ujar Prof Eko Prasojo. Sementara itu Dr Moeldoko menceritakan pengalamannya selama berkarier di TNI telah membangun merit system sehingga TNI maju seperti sekarang ini.

Disisi lain senator DPD RI komisi satu, Bung Reza mengusulkan kedepan agar ada revisi didalam UU ASN agar PPK atau pejabat pembina kepegawaian tidak lagi dipegang oleh kepala daerah karena berdampak politisasi dalam birokrasi.

Harapannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian nantinya merupakan kewenangan dari ASN tertinggi yaitu Sekretaris Daerah.

Sementara Hardiono Sekda Depok menjelaskan, Salah satu hal yang penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif adalah memilih apartur berdasarkan Sistem Merit, yaitu kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Meritokrasi merupakan sebuah sistem yang menekankan kepada kepantasan seseorang untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu dalam sebuah organisasi

“Adil dan wajar berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan”tutur Hardiono.

sepeti diketahui dalam Acara ini dirangkaikan deklarasi pencanangan website Jaga ASN, dimana masyarakat dapat melaporkan ketidak netralan ASN dalam pemilukada melalui sarana website tersebut. Semoga website ini dapat bermanfaat sehingga pemilukada semakin baik dalam berdemokrasi. (Lucy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *