Cegah Penyebaran Covid- 19, Pemkot Depok Himbau tutup Tempat Hiburan dan tunda Resepsi Pernikahan
DEPOK, jurnalitas.com – Melalui Surat Edarannya(SE),gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease ( Covid-19),tertanggal 21 Maret 2020, perihal himbauan kepada para pemilik/pengelola tempat usaha dan seluruh warga masyarakat Kota Depok.
Adapun hal-hal yang di sampaikan adalah,agar menutup sementara tempat-tempat kegiatan hiburan seperti,tempat wisata, karaoke,fitness,bilyard, bioskop, panti pijat dan warnet.
Bagi warga masyarakat Kota Depok,agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan nya.
Demikian kutipan dari surat edaran tersebut yang ditanda tangani langsung oleh ketua penanganan COVID-19,Drs.Sri Utomo.M.Si.
Dikeluarkannya SE ini,menindak lanjuti keputusan Walikota Depok Nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020, tanggal 18 Maret 2020 tentang status tanggap darurat bencana COVID-19.
Himbauan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan selanjutnya.(Lucy)