FKUB, MUI dan Forkopimda Depok Sepakat Larang Kegiatan Keagamaan Massal

DEPOK, jurnlitas.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pimpinan agama lainnya di Kota Depok, menggelar pertemuan yang membahas seputar langkah-langkah antisipatif guna menekan penyebaran virus Corona. Pertemuan dilakukan di Balai Kota Depok, Jumat (20/3).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran persnya menyampaikan hasil pertemuan tersebut, menyepakati bahwa melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal.

Berikut hasil kesepakatan pertemuan Forkopimda Depok bersama FKUB dan MUI serta pimpinan agama lainnya.

PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DI KOTA DEPOK DALAM KEGIATAN KEAGAMAAN

Pada Hari ini Jum’at tanggal 20 Maret 2020 bertempat di Balaikota Depok kami Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, Forum Kerukunan
Umat Beragama Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok, dengan ini menyampaikan :

1.COVID-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok.

2. Salahsatu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing
(Jarak Fisik).

3. Memperhatikan point 1 (satu) dan point 2 (dua) kami bersepakat :
a. Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jum’at di Mesjid, Misa di
Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing.
b. Larangan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan 4 April 2020.

Demkian Pernyataan Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi seluruh umat beragama di Kota Depok.(Lucy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *