Pemkot Depok Kembali Keluarkan Surat Edaran Tentang SI – Covid

Walikota Depok Muhammad Idris didampingi Asisten , Dandim 0508/Depok dan Kadishub.

DEPOK, jurnalitas.com – Terkait Kondisi Terkini COVID-19, Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk / Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (COVID 19) atau disingkat SI-COVID.

Surat edaran tersebut berisi tentang pengaturan jam kerja ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok serta pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan peran Camat, Lurah, RT dan RW dalam pencegahan COVID-19 serta arahan – arahan lainnya yang diperlukan sesuai perkembangan situasi berlaku saat ini ujar walikota saat memberikan keterangan pers di Ruang Teratai Lantai 1 Gedung Balaikota Depok.(16/03/2020)

Menurutnya , Kebijakan terkait COVID-19 akan terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi yang berlaku, sehingga dapat merespon setiap perubahan berdasarkan data dan pertimbangan secara konprehensif.

“Saya instruksikan kepada semua perangkat daerah, camat dan lurah untuk pro-aktif sesuai tugas dan fungsinya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk didalamnya menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat”,jelasnya

Lanjutnya,untuk memudahkan pelaporan warga terkait COVID-19 dapat disampaikan melalui 112 dan 119 di Crisis Center Lantai 5 Balaikota Depok, terdiri dari Tim Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) 119, bertugas 24 jam dan Tim Surveillance bertugas dari pukul 08.00 sampai pukul 21.00. Tim akan segera melanjutkan pengaduan kepada unit kerja terkait.

Dikatakannya langkah-langkah antisipatif berupa deteksi dini dan cegah dini akan terus kita lakukan, demikian pula dalam penanganan PDP dan ODP akan bekerja super extra, dan saya yakinkan bahwa perangkat daerah akan bekerja maksimal dan serius untuk menangani masalah global ini,

“Selain itu untuk Informasi data perkembangan COVID-19 di Kota Depok dapat diakses di situs resmi Kota Depok dengan alamat: ccc-19.depok.go.id. Selanjutnya untuk klarifikasi data INKOBAR yang sudah tersebar di masyarakat telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan akan di-update datanya oleh INKOBAR”, terangnya

Dia  mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Depok, diminta untuk tetap tenang, produktif dan tidak panik, dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran COVID-19 ini bisa kita hambat.

“Saatnya kita memperkuat kembali solidaritas sosial kita, saling tolong menolong dan bergotong-royong, serta tetap berserah diri dengan do’a yang tulus kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Menolong, agar masalah COVID-19 ini bisa tertangani dengan maksimal” pungkasnya. (Lucy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *