Setwan DPRD Kota Depok Gelar Forum OPD Renja , Hasilkan Tiga Fungsi Prioritas
DEPOK I, jurnalitas.com – Sekretariat DPRD Kota Depok menggelar rapat Forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rencana Kerja (Renja) tahun 2021di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin, (24/2/2020).
Hadir dalam acara tersebut adalah perwakilan dari para OPD. Bapeda, PUPR, Disdik, Disporwiyata, Dishub, Rsud dll. Serta para Anggota DPRD Kota Depok.
Dalam Forum Renja DPRD tersebut yang di pimpin oleh Eddy Rochandi, pembicara utama, yaitu, Sekretariat DPRD Kota Depok, ( Sekwan) Dra. Kania Parwati M. Si. Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, acara ini di gelar mulai pukul. 09,00.wib.s/d.pukul.12.00 wib.
Sekretaris DPRD Kota Depok. Kania Parwati menerangkan bahwa
Rapat Forum Renja tersebut mengenai UU. 23 Tahun 2014 Pasal 215 Tugas Fungsi Sektretariat DPRD Kota Depok. 4 fungsi, satu Menyelenggarakan Adminitrasi Kesekretariatan, dua Menyelenggarakan Administrasi Keuangan, tiga Mendukung Pelaksanaan tugas dan Fungsi DPRD, empat Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD melaksankan fungsinya sesuai dengan kebutuhan, paparnya. Selanjutanya paparan rencana kerja DPRD Th. 2021
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, menyampaikan isi pokok. Peran DPRD pada Pemerintahan Daerah UUD. No. 23 Tahun 2014 Pasal 149. Serta Penyusunan Rencana Kerja DPRD tahun 2021. Dengan peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 pasal 67 * Rencana Kerja DPRD dalam bentuk Program dan Kegiatan* Target : Persentase Optimalisasi Peran DPRD. 100%.
Selesai pemaparan dari para narasumber dilanjutkan oleh Pembawa memberikan Kesempatan waktu untuk tanya jawab, dan selanjutnya Menandatangani kesepahaman bersama hasil Acara Forum OPD. Renja DPRD. Kota Depok Tahun 2021.
Untuk di ketahui Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) kota Depok dalam hal ini adalah melaksanakan fungsi-fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.
Berdasarkan Undang -undang No 23 THN 2014 Pasal 149 Fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usul rancangan perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah
Fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
Sedangkan fungsi ketiga adalah Pengawasan terhadap perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, paparnya. (Novi)