Pemkot Depok Luncurkan Penggunaan Alat Perekam Transaksi Online
DEPOK, jurnalitas.com – Dalam rangka peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan penerima pajak, Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melaunching Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Online di Hotel, Restauran, tempat parkir.
Pengunaan alat perekam data transaksi online ini dalam rangka kontrol terhadap pelaksanaan pajak dan penerimaan pajak ujar Walikota usai Implementasi Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi Online di RM Simpang Raya Jl. Margonda Raya Kamis (16/1/2020) .
Dikatakannya Penggunaan alat ini juga untuk menghilangkan kecurigaan antar penarik pajak dengan pembayar atau wajib pajak.
“Dampaknya adalah kenaikan target dari pajak kita dan dampaknya lagi yang lebih krusial adalah PAD kita semakin bertambah” jelasnya
Adapun target penerapan alat ini 50 persen, 30 persen di restoran, 20 persen di tempat parkiran.
“Alatnya sendiri bersumber dari CSR dari BJB, sifatnya sewa pakai selama kurun waktu 3 tahun” terangnya
Dia menambahkan Untuk efektivitas penggunaan alat ini, dikatakan wajib ya wajib dikatakan harus ya harus, namun lanjutnya , tidak hanya ketersediaan alat ini saja tapi juga kesadaran wajib pajak itu yang lebih penting pungkasnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menambahkan bahwa alat perekam data transaksi online tersebut berasal dari CSR Bank BJB Kota Depok.
“Ini sifatnya sewa pakai selama 3 tahun. Saat ini sudah ada 50 alat yang terpasang di 31 restoran, 8 hotel, 4 parkir, dan 7 hiburan. Tahun ini bakal kita ajukan 200 alat lagi,” katanya. (Lucy)